DETEKSIJAMBI.COM ~ BUNGO, Dalam rangka memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah inihukum polda jambi, direktorat reserse kriminal khusus polda jambi tidak main-main untuk memberantasnya.
Ini terbukti, penyidik ditreskrimsus polda jambi yang dipimpin sasubdit subdit IV/ Tipidter, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo dan tim berhasil mengungkap jaringan penambang Emas tanpa Izin (PETI) di wilayah kabupaten bungo, jum’at malam (31/3/23).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi KOMBES Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
” Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya, Senin, (3/4/23) saat dikonfirmasi.
Dilanjutkan Kombes Pol Mulia Prianto, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.
” Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku, ” sambungnya.
Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
” Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara,” pungkasnya.Crew {ADenny_YM}