});

Pengusaha Muda dan Juga Politisi Muda Partai Golkar Dr. Feri Ariyanto, M.Pd Mengklaim Meraih Total 2.736 Suara 

Pengusaha Muda Dr. Feri Ariyanto, M.Pd Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kedua Orang Tua Yang Telah Mengizinkan dan Merestui Perjalanan Menjadi Politisi Minggu 25/2/2024.

DJ ~ TEBO, – Dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tebo tahun 2024 daerah pemilihan (dapil) 2. Dengan jumlah suara 2.736, Dr. Feri Ariyanto, M.Pd menyebut dirinya diprediksi menduduki kursi pertama di Internal Golkar di daerah Pemilihan 2 dari 8 kursi yang diperebutkan.

Dr. Feri Ariyanto, M.Pd berlatar belakang sebagai seorang akademisi dan pengusaha, alasan bung Fery Atau yang lebih dikenal dengan Bos Muda terjun ke dunia politik dengan Tujuan berbakti, dan mengabdi kepada Masarakat. Daerah Pemilihan dua meliputi kecamatan Muara Tabir, Tengah Ilir dan Tebo Ilir, Secara keseluruhan Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo berjalan baik,” kata Bos Muda.

Atas Nama Dr. Feri Ariyanto, M.Pd Saya Mengucapkan Terima kasih kepada kedua orang tua yang telah mengizinkan dan merestui perjalanan menjadi Politisi, Lalu Uncapan Terima kasih kepada Team yang slalu memberikan Nasehat, Bimbingan dan arahan selama proses Berjuang dan sangat Loyalitas Dalam Mencapai Sebuah Kemenangan dan teruntuk seluruh masarakat yang ada di Daerah Pemilihan Terima kasih karena telah memilih saya. Insyallah saya akan menjalankan Tugas Dan Fungsi Sebagai Anggota.

Penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini masih menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 yakni metode Sainte Lague. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).(*)

You cannot copy content of this page

Verified by MonsterInsights