});

Judi Tembak Ikan(Meja Dingdong) di Bungo- Bebas Beraktivitas d Minta Kapolres Bungo Segala Bertindak

DJ ~ BUNGO, – Resah akan Maraknya aktivitas Judi Tembak Ikan, dan atau biasa di kenal meja (dindong) di wilayah hukum polres kabupaten Bungo sangat lah menyita perhatian publik yang seperti di salah satu RUKO Mewah Bungo ini tidak tanggung tanggung pebisnis judi dindong/ikan ikan menjalankan aksi aksi tidak di ketahui aparat penegak hukum polres Bungo ruangan permainan anak-anak di sungai pinang ini di jadikan TAMENG , Minggu 10/03/2024

Dari penelusuran TKP Awak Media Laporan dari warga yang resah akan aktivitas judi ini dan BENAR itu RUKO Mewah ditata sengaja’ permainan anak-anak Lintas sungai pinang melajur rumah sakit PERMATA Hati pelaku bisnis judi tidak peduli Dampak kepada anak anak melihat aktivitas nya pun satu Ruangan.

Pengelola judi ikan ikan atau dindong itu Menjelaskan kepada awak rept nada rasa takut pemilik dindong adalah inisial B, saya hanya pekerja -ucapnya.

Maraknya aktivitas perjudian ikan ikan tersebut menimbul kan faradigma pihak APH aparat penegak hukum/APH POLRES belum ada menerima warga melapor Resah ketika membawa anak anak berlibur main kesana, Lemah akan pengawasan hukum jelas memperburuk citra institusi jika ibu ibu yang membawa anak anak ke wahana permainan itu tentu bukan buta huruf ataupun tidak nempuh jenjang pendidikan.

Akibat dari perjudian tembak ikan ikan mendatangkan hal-hal yang kurang baik secara finansial dan mengganggu pola pikir anak anak, dan juga ibu ibu yang ada mendampingi anak nya umum nya masyarakat kabupaten Bungo.

Secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Kepada yang terhormat Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Yth Bapak Kapolres Bungo AKBP Singgih S.I.K, Warga sangat lah di nanti profesionalisme badan institusi POLRI RI ,menindak tegas perjudian meja ikan ikan(dindong)bahkan aktivitas perjudian itu diduga satu ruangan dengan permainan anak- anak untuk kelabui petugas penegak hukum institusi POLRI ,jangan Sampai rakyat menilai BUNGKAM.

Aparat Penegak Hukum di wilayah kabupaten Bungo provinsi Jambi khususnya  Jambi dalam memusnahkan `JUDI Dindong  jangan sampai masyarakat salah menilai dan menduga terkesan ikut nikmati hasil daripada perjudian tersebut sampai sekarang aktivitas masih beroperasi. (redd//Adenny)

You cannot copy content of this page

Verified by MonsterInsights