Klarifikasi Pengalihan Alur Sungai, Darmo Phang Tidak Kooperatif
Deteksijambi.com ~ TEBO – Darmo Phang, pelaku pengalihan alur sungai, tidak hadir memberikan klarifikasi di hadapan Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Senin (2/2/2026) kemarin.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan,” tegas Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLHP Kabupaten Tebo, Arief Budiman, Selasa (3/2/2026).
Arief mengatakan bahwa surat pemanggilan sudah diterima langsung oleh Darmo Phang, namun ia tidak hadir memberikan klarifikasi pengalihan alur sungai di area perkebunan sawitnya tanpa alasan.
“Informasinya, surat pemanggilan sudah diterima langsung oleh Darmo Phang,” sambungnya.
Arief menegaskan bahwa DLHP akan melayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua, yang dijadwalkan oleh PPNS pada pekan depan.
“Darmo Phang sudah dilakukan pemanggilan dengan surat resmi untuk hadir pada Senin, 2 Februari 2026, kami kirimkan melalui karyawannya bernama Kirman. Tapi sampai sore kemarin kami tunggu yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan melakukan pemanggilan yang kedua,” ucap Arief.
Dijadwalkan, pemanggilan kedua akan dilakukan pada minggu depan.**

















