Polemik Desil, Saat Kemiskinan Dipandang Relatif

Oleh: Sarinah.

Deteksijambi.com ~ Badan Pusat statistik (BPS) menjelaskan terkait ramainya arti desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. Melalui data ini, diharapkan penyaluran program dapat tepat sasaran.

Salah satu isi dari DTSEN adalah desil. Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan angka desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya, berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.

Keluarga pada desil 3, berarti berada pada kelompok ketiga, dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif. Keluarga dalam desil yang sama juga tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.

Penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan suatu jenis barang, daya listrik, pekerjaan maupun satu indikator tertentu. Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum,bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta disabilitas.

Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan oleh pemerintah secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap (detikfinance sabtu, 22 Agustus 2026).

Sistem desil menimbulkan polemik baru ditengah masyarakat, karena tidak sesuai dengan realitas ekonomi masyarakat. Jika ukuran Desil hanya dilihat dari beberapa indikator, seperti pekerjaan, penghasilan, kepemilikan suatu barang, daya listrik maka itu sangat jauh dari ukuran kesejahteraan bagi masyarakat.

Perintah menyatakan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan, tetapi fakta yang terjadi adanya penerapan pembatasan BBM bersubsidi terhadap kelompok desil 9 dan 10 serta tidak menjadi prioritas bansos, padahal semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan subsidi BBM dan pelayanan yang sama, dari negara, tanpa melihat pengelompokkan desil tersebut. Pemenuhan kebutuhan keluarga atau individu yang harusnya dijamin oleh negara, bersifat nyata dan bukan relatif. Oleh karenanya bisa dipastikan bahwa penerapan desil sebagai acuan penyaluran bantuan sosial dalam desain penerapan sistem Kapitalisme saat ini, tidak akan pernah mampu mengentaskan kemiskinan secara hakiki.

Dalam kapitalisme, ukuran kemiskinan bersifat relatif (tidak baku), padahal realitas kemiskinan mudah diindra.

Dalam penerapan sistem ekonomi Kapitalisme jelas menghasilkan ketimpangan pendapatan, karena pemilik modal memiliki kontrol besar terhadap sumber daya ekonomi. Para pemilik modal makin kaya atas pengelolaan modal yang dijalankannya, sementara rakyat miskin tidak mampu bersaing secara finansial. Inilah akar permasalahannya. Akibatnya masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses pekerjaan, kememilikan produktif, kebutuhan dasar, dan distribusi kekayaan hanya beredar diantara sang pemilik modal saja.

Kapitalisme gagal mendefinisikan kemiskinan akibat program pemberantasan kemiskinan bisa dipastikan gagal, jika ukuran kesejahteraan hanya diletakan pada pengelompokan desil.

Sementara itu, bansos digadang-gadang mampu mengentaskan Kemiskinan, faktanya pemberian Bansos tidak membuat perekonomian masyarakat makin maju.

Jika ditelisik lebih dalam, bansos tidaklah dirancang untuk menyelesaikan akar masalah dan ketimpangan strukural tersebut. Artinya mekanisme bansos dalam sistem kapitalisme sama sekali bukan didesain untuk mengentaskan kemiskinan hakiki atau menghilangkan sebab kemiskinan. Bansos hanyalah merupakan instrumen tambal sulam (paliatif) untuk meredam gejolak ekonomi bagi masyarakat dan solusi pragmatis yang diambil oleh pemerintah, padahal sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan.

Kemiskinan di Indonesia merupakan problem sistematis (kemiskinan struktural) karena tata kelola ekonomi kapitalistik yang memprivatisasi SDA (Sumber Daya Alam) milik umum, dan kebijakan penguasa yang berpihak pada kapitalis. Akibatnya kekayaan alam ini hanya dirasakan oleh segelintir orang, yakni para elit kapital.

Hal ini sangat berbeda dalam sudut pandang Islam. Definisi miskin dalam Islam sangat jelas dan mudah diindra, tentu tidak akan bersifat relatif. Dalam kitab Al-Amwal fii Daulah Al-Khilafah karya syekh Abdul Qadim Zallum, definisi mengenai arti miskin dibahas secara spesifik pada bab Masharif az-Zakah (pos-pos pengeluaran zakat).

 Orang miskin adalah mereka yang memiliki uang atau pekerjaan, tetapi hasil yang didapatkan hanya pas-pasan atau sedikit di atas kebutuhan asasi, namun belum bisa mencukupi kebutuhan pelengkap yang mendesak atau kebutuhan lainnya secara layak. Orang miskin ditetapkan sebgai golongan yang berhak mendapatkan santunan dari pos zakat di Baitulmall (rumah harta) negara wajib memberikan santunan kepada mereka hingga batas kifayah (kecukupan hidup) yaitu kondisi dimana mereka tidak lagi kekurangan dalam hal pangan, sandang dan papan.

Negara dalam sistem Islam (khilafah) berfungsi sebagai raa’in yang mengurusi tiap-tiap rakyat. Khilafah (pemimpin) menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan mewujudkan kemampuan pada rakyat untuk memenuhi kebutuhannya.

Penerapan sistem ekonomi dalam Islam akan mewujudkan kesejahteraan. Salah satu wujud penerapannya adalah mengembalikan SDA sebagai milik rakyat, sehingga hasil dari pengelolaannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Negara sebagai satu-satunya yang berhak mengelola sumber daya Alam dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Hanya dengan kembali kepada p ngaturan Syari’at islamlah seluruh masyarakat akan sejahtera dan masalah kemiskinan struktural akan selesai hingga ke akarnya.**

Allahu a’lam bishawwab.