TEBO  

Rapurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tebo TA 2026


Deteksijambi.com ~ TEBO — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2026, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Rapat di buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko di dampingi Wakil Bupati Nazar Effendi dan wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo pada, Selasa (01/09/2026).

Dalam rapat tersebut ketua DPRD Khalis Mustiko menyampaikan bahwa, rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026.

Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta kebutuhan sosial masyarakat.

APBD menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah. 

Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap APBD harus senantiasa dilandasi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir unsur Forkopimda, Asisten Sekda, staf ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direktur BUMD, direktur PDAM, direktur cabang Bank Jambi Tebo, para camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya. (Aril)