Oleh: Almukarromah, S.Kom
Deteksijambi.com ~ Hari Buruh Internasional atau May Day kembali diperingati pada 1 Mei lalu. Di berbagai daerah, aksi demonstrasi buruh kembali digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan.
Pada peringatan May Day tahun ini, terdapat enam tuntutan utama yang disuarakan oleh para buruh. Pertama, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Kedua, penghapusan sistem outsourcing. Ketiga, peningkatan upah minimum tahun 2026. Keempat, perlindungan terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Kelima, reformasi perpajakan (tax ratio). Keenam, kepastian status kerja dan pesangon. Tuntutan tersebut menjadi bukti bahwa persoalan buruh masih menjadi masalah serius yang belum memperoleh solusi menyeluruh.
Jika dicermati, tuntutan yang disampaikan para buruh dari tahun ke tahun cenderung tidak banyak berubah. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan secara tuntas oleh pihak yang bertanggung jawab. Secara logis, apabila kesejahteraan para pekerja telah terpenuhi, aksi demonstrasi yang terus berulang setiap tahun tentu tidak akan menjadi fenomena yang lumrah.
Kondisi para buruh saat ini juga memperlihatkan berbagai bentuk ketidakadilan. Tidak sedikit pekerja yang harus menjalani jam kerja panjang dengan upah yang minim. Ada pula pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan pikirannya secara maksimal, namun tidak memperoleh penghargaan yang layak atas pekerjaannya. Ucapan terima kasih tentu tidak dapat menggantikan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap hari.
Fenomena tersebut dipandang sebagai konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini melahirkan kesenjangan sosial yang tajam antara pemilik modal dan masyarakat pekerja. Mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan dapat terus menambah keuntungan, sementara masyarakat kecil harus berjuang sendiri menghadapi tekanan hidup. Negara pun dinilai belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung rakyat, khususnya kaum buruh.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menawarkan aturan yang bersumber dari syariat Allah Swt. yang diyakini membawa keadilan bagi seluruh manusia. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki kehormatan dan hak yang harus dijaga. Oleh karena itu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diatur secara jelas dan adil.
Dalam Islam, seorang majikan tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Upah wajib diberikan sebagai imbalan atas jasa yang telah dilakukan pekerja, serta harus sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Jika terjadi pelanggaran, negara memiliki kewajiban untuk menindak dan memberikan sanksi kepada pihak yang berbuat zalim.
Selain itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus rakyat tanpa membedakan status sosial. Ketika terjadi kezaliman atau pelanggaran hak, negara wajib hadir untuk menyelesaikannya secara tuntas. Bahkan tanpa adanya laporan dari masyarakat, negara tetap berkewajiban melakukan pengawasan demi menjaga keadilan.
Karena itu, penting bagi umat Islam untuk terus mempelajari dan mendakwahkan ajaran Islam sebagai solusi atas berbagai persoalan kehidupan, termasuk masalah ketenagakerjaan. Dalam Islam, kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk dipenuhi. Dengan demikian, negara benar-benar hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat.
Semoga semangat untuk memperjuangkan penerapan Islam secara kaffah terus tumbuh di tengah masyarakat, sehingga berbagai bentuk ketidakadilan dan penderitaan dapat diakhiri dengan hadirnya sistem yang membawa rahmat dan keadilan bagi seluruh manusia.**

















