TEBO  

#Detik-detik Menegangkan, Kades Sungai Rambai Tunggu Palu Audit Dana Desa


Deteksijambi.com ~ TEBO — Publik Kabupaten Tebo kini menahan napas. Nasib Kepala Desa Sungai Rambai berada di ujung tanduk dan hanya menunggu hasil audit Inspektorat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Sungai Rambai dipastikan sudah ditandatangani Bupati Tebo. Namun eksekusinya masih digantung, menunggu hasil audit Inspektorat yang ditargetkan tuntas pada September mendatang.

Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik. Ia menegaskan, tim kabupaten sepakat tidak akan mengambil sikap sebelum bukti audit keluar.

“Persoalan kades Sungai Rambai dengan BPD sudah dibahas dalam tim. Tim memutuskan akan mengambil sikap setelah hasil audit. Kita hormati itu,” ujar Malik, Kamis (13/8/2026).

Malik tidak menutup-nutupi. Jika hasil audit Inspektorat menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana desa, SK pemberhentian yang sudah ada akan langsung diserahkan.

“Serahkanlah, apalagi semua sesuai kesepakatan tim. Keputusan tim kan gitu. Ya karena keputusan rapat menunggu hasil Inspektorat. Kini hasil Inspektorat itu yang kita tunggu,” jelasnya.

Malik juga memberi peringatan keras kepada perangkat desa dan pihak yang menjadi fokus pemeriksaan audit yang tengah berjalan. 

“Yang dilihat Inspektorat itu bukti. Kalau sampai ada upaya menghilangkan barang bukti, tambah parahlah. Itu akan memperberat,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Sungai Rambai tidak tinggal diam. Setelah menerima SP3, ia melayangkan keberatan resmi. Pihak PMD mengakui telah menerima surat resminya.

“Iya, kepala desa menyanggah. Dia keberatan soal SP3 itu, memang ada surat resmi yang dilayangkan ke pemerintah, ke PMD,” ungkap Malik.

Tak hanya bersurat, Kades Sungai Rambai juga mendatangi DPRD Kabupaten Tebo. Malik menilai langkah itu sebagai bentuk penentangan terhadap SK yang telah diterbitkan.

“Dia datang ke DPR kemarin minta penjelasan. Aksi Kades ke DPRD tak lepas dari desakan politik sebelumnya. Empat fraksi di DPRD Tebo dalam pandangan umum fraksi secara terbuka meminta Kades Sungai Rambai diberhentikan. Bahkan PMD pun ikut disorot karena dinilai kurang melakukan pembinaan,” kata Malik.

Terkait klaim Kades yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan di PMD, Malik membantah. Berita acara pertemuan disebut ada dan lengkap.

“Ada berita acaranya. Kalau dibilang tidak pernah dilibatkan, tidak dihadiri, mungkin dia lupa,” tandasnya.

Saat ini, PMD memastikan tidak akan menjawab resmi surat keberatan tersebut. Surat itu akan dibawa ke dalam rapat tim lanjutan bersama Sekda.

“Sanggahan itu boleh, sah-sah saja. Bupati terima, kita terima. Keputusan tim juga punya dasar yang kuat mengeluarkan SP3 dan melakukan pemeriksaan. Ini akan jadi bahan pertimbangan rapat tim besok untuk penentuan akhir,” pungkas Malik.(Tim)