TEBO  

Bukti Keseriusan, Polsek Tebo Ilir Tertibkan Aktivitas PETI di Aliran Sungai Batanghari


Deteksijambi.com ~ TEBO – Polsek Tebo Ilir menunjukkan keseriusan penuh dalam menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penertiban dilaksanakan di wilayah aliran Sungai Batanghari, meliputi Desa Teluk Rendah Ulu dan Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Kamis (13/8/2026).

Kegiatan diawali dengan rapat konsolidasi di Markas Komando (Mako) Polsek Tebo Ilir sekitar pukul 13.30 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Ilir, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H.

Turut hadir mendampingi pelaksanaan kegiatan:

– Camat Tebo Ilir, Yanto, S.Pd., M.M.

– Personel Unit Intelijen Yonif Brigif, Praka Ridho

– Kanit Reskrim Polsek Tebo Ilir, Aiptu Priyadi beserta anggota

– Kanit Binmas Polsek Tebo Ilir, Aiptu Ramliyani

– Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ilir

– Kanit Intel Polsek Tebo Ilir, Aiptu Masjhun Sopwan beserta anggota

– Tokoh Masyarakat, Zaiyen Amin

– Perwakilan Media, LSM Kriminal dan LSM PASIRA

– Seluruh personel pelaksana dari Polsek Tebo Ilir

Dalam arahannya, Kapolsek Adha Fristanto menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda Jambi yang didasari hasil pemantauan dan pemberitaan media, bukan perintah dari Kapolres Tebo.

“Operasi ini akan berlangsung selama tujuh hari dan dipusatkan di wilayah Kecamatan Tebo Ilir untuk memberantas praktik penambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Batanghari,” tegasnya.

Ia juga menekankan kepada seluruh personel untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja serta menjaga ketertiban, dengan seluruh tindakan di lapangan tetap berpedoman pada aturan dan berada di bawah komando terstruktur.

Sekitar pukul 13.45 WIB, rombongan personel bersama unsur Forkopimcam bergerak menuju lokasi penambangan di Desa Teluk Rendah Ulu menggunakan kendaraan roda empat dan menempuh perjalanan sekitar 40 menit.

Sesampainya di lokasi, para pelaku penambangan telah meninggalkan tempat sebelum kedatangan petugas. Selanjutnya petugas melakukan pemusnahan sejumlah alat dan perlengkapan penambangan ilegal dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin di titik lokasi sebagai peringatan terbuka kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.

Seluruh rangkaian operasi penertiban selesai dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB. Sepanjang pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, lancar dan kondusif; tidak ditemukan adanya perlawanan maupun penghalangan dari pihak manapun maupun warga sekitar lokasi.

 

Penulis: Hermanto