TEBO  

Forkopimcam Tebo Ilir Turun Langsung, Himbau Warga Tuo Ilir Hentikan Aktivitas PETI di Sungai Batanghari


Deteksijambi.com ~ TEBO – Forkopimcam Kecamatan Tebo Ilir bersama unsur pemerintahan desa menggelar kegiatan himbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batanghari, Desa Tuo Ilir Senin, 24 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 13.15 WIB bertempat di rumah Kepala Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

1. Camat Tebo Ilir Yanto, S.Pd., M.M

2. Kapolsek Tebo Ilir AKP Adha Fristanto, S.H., M.H

3. Kades Tuo Ilir Eli Suhaili

4. Kanit Binmas Polsek Tebo Ilir Aiptu Ramliani

5. Kasi Kesra Desa Tuo Ilir Ahyahudin

6. Ketua RT 08 Desa Tuo Ilir Eluas Gapuk

7. Kadus 3 Tuo Ilir M. Nasrul

8. Masyarakat Desa Tuo Ilir

 

Dalam arahannya, Kapolsek Tebo Ilir AKP Adha Fristanto, S.H., M.H menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kades dan perangkat Desa Tuo Ilir yang telah menerima kedatangan Forkopimcam.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Tuo Ilir agar tidak melakukan aktivitas PETI di aliran sungai Batanghari Desa Tuo Ilir,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan, setelah himbauan ini disampaikan, pihaknya tidak akan segan menindak. 

“Setelah kita memberikan himbauan ini dan kegiatan tersebut masih beraktivitas maka kita akan melakukan penindakan tegas secara hukum,” tegasnya.

Senada dengan Kapolsek, Camat Tebo Ilir Yanto, S.Pd., M.M juga menyampaikan himbauan keras kepada warganya.

“Saya sebagai Camat Tebo Ilir dan masyarakat Tuo Ilir merupakan warga saya. Kita ini sebagai pemimpin, apabila masyarakatnya sejahtera maka itu keberhasilan kita sebagai pemimpin,” kata Yanto.

“Maka dari itu saya meminta kepada warga saya Tuo Ilir agar dapat menghentikan aktivitas PETI. Apabila ada pekerjaan lain silakan untuk mencari pekerjaan lain,” lanjutnya.

Camat juga mengingatkan, jika setelah himbauan ini masih ada yang nekat melakukan PETI, maka Forkopimcam bersama pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kades Tuo Ilir Eli Suhaili mengucapkan terima kasih atas kehadiran Camat dan Kapolsek di desanya.

“Saya akan memberikan himbauan kepada masyarakat saya agar tidak melakukan aktivitas PETI di aliran sungai Batanghari di Desa kami,” ujarnya.

Ia juga berkomitmen akan terus menekankan kepada warganya. 

“Untuk kedepannya saya akan tetap menekankan kepada warga saya agar tidak melakukan aktivitas PETI lagi di aliran sungai Batanghari Desa kami,” tegas Kades.

Kegiatan himbauan ini berakhir pada *pukul 14.00 WIB* dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

Aktivitas PETI melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-

 

Penulis: Redaksi