Penyidik Polsek Wara Kota Palopo Terima Laporan Pengaduan Dugaan Penipuan yang Didampingi Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH


Deteksijambi.com ~ PALOPO — Kanit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, Kota Palopo, menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan. Dalam proses penyampaian laporan tersebut, pihak pengadu turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya hukum yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa yang dialaminya. Setelah laporan diterima, pihak pelapor menyerahkan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan peristiwa yang diadukan kepada pihak kepolisian.

Adv. Chandra Makkawaru menjelaskan bahwa pendampingan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terlindungi serta seluruh proses penanganan pengaduan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami telah menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak kepolisian. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, laporan pengaduan tersebut merupakan langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Pihak pelapor berharap agar peristiwa yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum. Selanjutnya, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan proses klarifikasi, pengumpulan bahan dan keterangan, serta langkah-langkah lain sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Adv. Chandra Makkawaru menegaskan bahwa setiap pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian. Semua pihak tentu harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.

Dengan diterimanya laporan pengaduan tersebut, pelapor dan kuasa hukumnya berharap proses penanganan dapat berjalan secara transparan dan profesional hingga diperoleh kejelasan atas peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan tersebut masih berada dalam tahap penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.Jika Anda memberikan kronologi kejadian, identitas pelapor (atau inisial), waktu laporan, dan nomor surat tanda penerimaan, saya bisa membuatkan versi berita yang lebih lengkap dan faktual.##