Negeri Kaya Batu Bara, Kenapa Masih Gelap Gulita?

Oleh: Hartatik (Pemerhati Sosial) 

 


Deteksijambi.com ~ Listrik masih menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Di Balikpapan, misalnya, pemadaman terjadi berulang pada Agustus 2026. Pada 14 Agustus, sejumlah wilayah mengalami penghentian pasokan listrik hingga pukul 24.00 WITA. Kemudian pada 22 Agustus, sebagian wilayah Balikpapan Utara kembali mengalami gangguan listrik dengan perkiraan pemadaman pukul 18.00–21.00 WITA.

Keluhan serupa juga datang dari Kutai Barat. RRI pada 19 Agustus 2026 memberitakan pemadaman listrik bergilir yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Pemadaman mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Namun, dampaknya tidak sesederhana itu. Rumah tangga terganggu, kegiatan belajar terhambat, pelaku UMKM dapat kehilangan waktu dan pendapatan, industri harus menyesuaikan operasional, bahkan pelayanan publik yang bergantung pada listrik dapat ikut terdampak. Dan yang lebih memprihatinkan, masih banyak desa yang belum teraliri listrik PLN. Lantas, kapan rakyat bisa menikmati terang benderang secara nyata?

Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya energi, khususnya batu bara. Karena itu, berulangnya gangguan listrik menjadi ironi yang layak dipertanyakan. Tentu, pemadaman tidak selalu disebabkan oleh kekurangan batu bara. Gangguan pembangkit, transmisi, distribusi, pemeliharaan, maupun kondisi sistem dapat menjadi penyebab. 

Namun persoalan mendasar di sini adalah bagaimana sumber daya energi dikelola dan sejauh mana negara mampu menjamin kebutuhan listrik masyarakat secara andal. Jika listrik merupakan kebutuhan vital, gangguan yang berulang semestinya tidak hanya diselesaikan secara teknis setiap kali terjadi. Negara perlu memastikan adanya perencanaan yang matang, pembangkit dan jaringan yang andal, cadangan energi, serta sistem distribusi yang mampu mengantisipasi gangguan. Dengan demikian, kekayaan sumber daya alam tidak berhenti pada besarnya produksi atau nilai ekonominya, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Secara hukum, penyediaan tenaga listrik memang masih dikuasai negara. UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebut tenaga listrik mempunyai peran penting dan strategis serta penyediaannya perlu ditingkatkan agar tersedia secara cukup, merata, dan bermutu. Namun, regulasi tersebut juga membuka ruang bagi badan usaha dan pihak lain untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik.

Karena itu, kritik yang perlu diajukan bukan sekadar apakah negara hadir atau tidak, tetapi paradigma apa yang digunakan dalam mengelola energi. Dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam dan layanan publik tidak terlepas dari mekanisme ekonomi dan pertimbangan komersial. Ketika kebutuhan vital juga dikelola dalam kerangka bisnis, energi berpotensi dipandang sebagai komoditas, bukan semata-mata kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin negara.

Dengan melihat berbagai persoalan yang terjadi saat ini, dapat dinilai bahwa pengelolaan kehidupan masih berada dalam paradigma kapitalisme. Dapat kita lihat saat ini, kekayaan alam yang melimpah dijadikan sumber keuntungan atau penerimaan ekonomi bagi segelintir pihak saja, bukan menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan rakyat. 

Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Salah satu landasannya adalah sabda Rasulullah ﷺ, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Hadis tersebut menjadi dasar dalam pembahasan kepemilikan umum. Dalam pemikiran An-Nabhani, an-nar (api) berkaitan dengan sumber energi yang dibutuhkan masyarakat. Demikian pula sumber daya tambang yang melimpah dan menjadi kebutuhan umum termasuk dalam pembahasan kepemilikan umum. Artinya, sumber daya strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak semestinya dikuasai segelintir pihak demi kepentingan pribadi. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat.

Pengelolaan tersebut tidak berhenti pada bahan mentah. Negara harus memastikan seluruh rantai energi berjalan: mulai dari penguasaan sumber daya, pengolahan, pembangunan pembangkit, transmisi, distribusi, hingga tersedianya listrik yang aman, andal, dan terjangkau.

Islam juga menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis lain, “Imam adalah pemelihara dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Makna ra’in menunjukkan bahwa penguasa bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi pihak yang bertanggung jawab atas urusan rakyat. Pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk energi, merupakan bagian dari ri’ayah. Karena itu, dalam konsep Khilafah, negara tidak sekadar menjadi regulator, tetapi bertanggung jawab mengelola sumber daya strategis berdasarkan hukum syariat dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.

Batu bara boleh melimpah dan sumber daya alam boleh berlimpah. Namun, kekayaan tersebut belum bermakna jika rakyat tetap harus menanggung gangguan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Karena itu, persoalan listrik seharusnya mendorong kita melihat persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana sistem kehidupan mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.

Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kepemilikan, pengelolaan harta, tanggung jawab penguasa, dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Namun, aturan tersebut tidak cukup hanya diyakini secara individual. Ia membutuhkan penerapan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Maka, solusi mendasar bukan sekadar memperbaiki pembangkit ketika rusak, tetapi mengubah paradigma pengelolaan energi agar tunduk kepada hukum Allah. Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah akan menempatkan negara sebagai ra’in yang bertanggung jawab mengurus rakyat, termasuk mengelola sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum untuk kemaslahatan umat.**

Wallahu a’lam.