Korban Laporkan Oknum Penyidik ke Propam, Protes Proses RJ Tanpa Kehadiran Pelapor


Deteksijambi.com ~ MAKASSAR — Gunawan G, didampingi kuasa hukumnya Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH, memberikan klarifikasi kepada Propam Polda Sulsel terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum penyidik Polres Palopo dalam penanganan perkaranya.

Klarifikasi dilakukan berdasarkan Nota Dinas Bidpropam Nomor Laporan 2026072800123 tertanggal 28 Juli 2026, atas nama Chandra Makkawaru/Gunawan G.

Gunawan  bersama pihak terkait diundang untuk memberikan klarifikasi pada Rabu, 9 September 2026, di ruang Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel.

Dalam keterangannya, Gunawan G mengaku keberatan karena dirinya yang berstatus korban sekaligus pelapor tidak dilibatkan dalam proses Restorative Justice (RJ).

“Saya tidak terima dan sangat keberatan dengan tindakan penyidik yang tidak menghadirkan saya dalam proses RJ, karena saya juga sebagai korban dan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian tangan, sela tangan bagian kiri,” ungkap Gunawan.

Menurut Gunawan, sebelumnya ia telah melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polres Palopo. Namun ia mengaku tidak puas dengan hasilnya.

“Saya sudah melaporkan sebelumnya ke Propam Polres Palopo, tapi saya tidak puas karena menurut Propam Polres tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Karena keberatannya belum terselesaikan, Gunawan kemudian melalui kuasa hukumnya membawa persoalan ke Propam Polda Sulsel.

“Oleh karena itu, saya melalui kuasa hukum Adv. Chandra Makkawaru melaporkan ke Propam Polda Sulsel. Saya berharap di sana saya bisa mendapatkan keadilan,” tutup Gunawan.

Dalam laporan ini, ada beberapa ketentuan yang diminta untuk diperiksa:

1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

2. Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

3. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Pihak pelapor meminta Propam memeriksa apakah proses RJ yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur, administrasi, serta menghargai hak dan kepentingan korban.

Kuasa hukum Gunawan G menyampaikan beberapa langkah yang bisa ditempuh korban jika merasa dirugikan:

1. Mengumpulkan bukti dan dokumen perkara: LP, SP2HP, BAP, dokumen RJ, dll

2. Meminta penjelasan dasar dan prosedur RJ serta posisi korban

3. Menyampaikan pengaduan ke Propam atas dugaan pelanggaran

4. Meminta pemeriksaan objektif terhadap tindakan penyidik

5. Menggunakan pendampingan advokat

6. Menempuh jalur hukum lain jika ada unsur pidana

Adv. Chandra Makkawaru berharap laporan ini diperiksa secara profesional, objektif dan transparan.

“Kami berharap Propam Polda Sulsel dapat memeriksa laporan ini secara profesional, objektif dan transparan, sehingga dapat diketahui apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Propam Polres Palopo maupun penyidik Polres Palopo terkait laporan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih merupakan laporan dari pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan pihak berwenang setelah pemeriksaan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah.**