JAMBI  

Merangin Darurat: Kesehatan Terancam, Akibat Kabut Asap

Oleh: Sarinah (Komunitas literasi Islam Bungo).

 


Deteksijambi.com ~ MERANGIN — Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, menunjukkan kualitas udara di Kabupaten Merangin tercemar. Sekolah ditutup.

Dalam surat edaran tersebut pelajar TK, SD dan SMP, melaksanakan pembelajaraan dirumah masing-masing (daring). Tak hanya itu, aktivitas masyarakat di luar rumah juga terhambat akibat kabut asap tebal yang dapat memicu penyakit.

Kualitas udara di Kabupaten Merangin, Jambi memburuk akibat kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di sejumlah wilayah. Berdasarkan data yang diperoleh, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Merangin pada rabu, 26 Agustus 2026 mencapai 184. Angka tersebut termasuk kategori tidak sehat, karena berada di atas ambang batas 100.

Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin Merangin, Syafrani, membenarkan kondisi kualitas udara tersebut. Dan Mengatakan bahwa kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Merangin, tidak seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Merangin. Ada beberapa titik panas yang terdeteksi oleh satelit BMKG di Merangin. Kondisi kabut asap sangat dipengaruhi oleh arah angin, maka jika angin bergerak menuju Kabupaten Merangin, wilayah tersebut akan terdampak asap dari kebakaran yang terjadi di daerah lain (TRIBUNJAMBI, Rabu 26 Agustus 2026).

Asap karhutla yang berkelanjutan dapat memicu krisis ISPA (Infeksi Slauran Pernafasan Akut) yang mengancam keselamatan masyarakat. Terutama balita, anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui.

Di berbagai wilayah yang terdampak kabut asap, perempuan mengalami beban ganda, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi atau kehamilan, mereka juga harus mengurus keluarga yang sakit akibat kabut asap. Selain itu, di tengah musim kemarau panjang yang terjadi saat ini, turut memperparah keadaan masyarakat. Berbagai keluhan kelangkaan air bersih mulai dirasakan oleh masyarakat. Air adalah salah satu sumber kehidupan yang sangat penting bagi masyarakat, jika keberadaannya langka tentu akan menjadikan kebutuhan kehidupan harian masyarakat rusak dan menghambat berjalannya hidup yang ideal.

Karhutla terus berulang akibat pembukaan lahan yang masif. sementara itu, respon pemerintah sebagai pengurus rakyat hanya memberi solusi yang parsial. Pemerintah hanya sebatas pemadamankan api dilokasi titik api, tanpa menyelesaikan apa yang sebenarnya menjadi penyebab nyala api tersebut. Pemerintah cenderung menganbil solusi parsial, dan langkah yang mudah jika terjadi kebakaran. Padahal hal itu tidak dapat menyekesaikan akar persoalan. Hal ini terlihat dari betapa karhutla adalah polemik yang sering kali muncul ketika musim kemarau. 

Pemerintah Kabupaten Merangin, menerbitkan surat edaran terkait proses belajar secara daring. Menurut surat edaran, belajar secara daring akan dilakukan pada tanggal 7- 9 September 2026. Inilah salah satu contoh langkah parsial yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, yang jelas hanya bersifat sementara, dan bukan solusi tuntas.

Terjadinya polemik karhutla lahir dari sistem Kapitalisme yang mengizinkan pembentukan lahan secara masif demi keuntungan koorporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Mengganti tanaman heterogen menjadi tanaman homogen (kelapa sawit) yang dalam pelaksanaanya adalah dengan cara membakar lahan atau hutan sehingga mengurangi modal, dinilai menguntungkan bagi masyarakat tanpa melihat sisi lain dan efek domino yang nantinya akan membahayakan masyarakat dan ekosistem alam.

Kapitalisme menililai tolak ukur kebahagiaan dalam kehidupan adalah materi (harta). Wajar saja jika masyarakat saat ini bersifat individulisme, mencari keuntungan pribadi tanpa melihat sekitar.

Dalam pandangan Kapitalisme, Ketika karhutla terjadi, maka beban krisis sosial, ekonomi maupun kesehatan diserahkan begitu saja kepada keluarga masing-masing. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat, yakni merawat anaknya yang skait akibat kabut asap, dan masyarakat dibiarkan menghirup udara yang tidak sehat. Sementara itu, solusi yang ditawarka pemerintah adalah solusi praktis yang tidak bisa digunakan dalam jangka panjang. Contohnya himbauan kesehatan, pemberian masker gratis, sekolah daring, dan menghindari keluar rumah. Ini adalah wujud dari jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara yang sangat minim. Pemerintah memposisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, seperti memakai masker atau stayed indoor. Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap rahun.

Hal ini sangat berbeda dengan kepemimpinan islam.

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Dalam islam, hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al- milkiyyah al ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan.

Negara dalam islam (khilafah) bertindak sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara wajib memberikan jaminan, pengaman kesehatan, serta fasilitas medis yang berkualitas dan gratis. Pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak juga disediakan, sehingga beban domestik keluarga tidak makin menghimpit secara bencana. 

Dalam islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (takzir) kepada para pelaku perusakan lingkungan dan pembakaran hutan. Dan di saat yang sama negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem hidup generasi mendatang, sehingga generasi mendatang nantinya tidak mewarisi kerusakan alam. 

Dalam Al-qur’an surah Ar-Rum ayat 41 Allah SWT berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatannya tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagai dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Dalam ayat tersebut jelas ditegaskan bahwasanya kerusakan alam (di darat dan di laut) disebabkan oleh ulah tangan manusia. Allah memperingatkan memalui surat di atas, agar manusia tidak melakukan perusakan terhadam alam semesta yang telah Allah ciptakan. Menjaga dan memelihara alam semesta adalah perintah Allah. Sedangkan melakukan perusakan adalah larangan Allah. Hanya dengan kembali kepada kepemimpinan islam, dengan tegaknya kekhilafahan Islamiah maka persoalan karhutla akan selesai sampai ke akarnya.**

Allahu a’lam bishawwab.