Deteksijambi.com ~ PALOPO — Persoalan tanah warisan kembali mencuat. Salah seorang ahli waris Almarhum Janggo melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan dan penjualan tanah warisan di Jl. Idrus Kambau, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Tanah adat peninggalan Almarhum Janggo tersebut memiliki luas sekitar 11.800 meter persegi dan awalnya belum bersertifikat.
Para pelapor menyatakan mereka dan pihak yang dilaporkan sama-sama ahli waris sah Almarhum Janggo. Setelah pewaris meninggal, tanah tersebut disebut telah dibagi waris secara sah.
Namun persoalan muncul karena salah satu ahli waris diduga membuat sertifikat secara sepihak dan kemudian menjualnya kepada PT. HARY JAYA PERSADA tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Ismail, salah satu pelapor, menyampaikan keberatannya.
“Saya selaku salah satu ahli waris merasa keberatan dengan terbitnya sertifikat dan apalagi tanah tersebut sudah dijual ke pengembang yakni PT. HARI JAYA PERSADA tanpa persetujuan para ahli waris, termasuk salah satunya saya,” ungkap Ismail kepada media.
Dalam laporan sekitar tahun 2024 itu, pelapor mendalilkan pihak terlapor melakukan:
1. Membuat atau menggunakan surat keterangan waris yang diragukan keabsahannya
2. Memberikan keterangan tidak benar kepada pejabat pertanahan untuk penerbitan sertifikat
3. Menerbitkan sertifikat atas nama salah satu ahli waris secara sepihak
4. Menjual objek tanah kepada pengembang tanpa persetujuan seluruh ahli waris
Secara hukum, setelah pewaris meninggal hak warisan beralih kepada para ahli waris. PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan peralihan hak karena pewarisan terjadi demi hukum.
Mahkamah Agung juga menegaskan harta warisan bukan milik bebas salah satu ahli waris sebelum ada pembagian sah. Jika seseorang menjual seluruh objek warisan yang juga hak ahli waris lain tanpa persetujuan, transaksi tersebut dapat dipersoalkan.
Dari sisi perdata, pihak dirugikan dapat meminta pembatalan perbuatan hukum tersebut di pengadilan.
Dari sisi pidana, pelapor mendalilkan Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang menjual hak atas tanah orang lain secara melawan hukum. Ancaman 5 tahun penjara atau denda kategori V. UU ini berlaku 2 Januari 2026. Karena peristiwa 2024, penyidik perlu menyesuaikan penerapan pasalnya dengan asas nonretroaktif.
Selain itu, jika ditemukan pemalsuan dokumen, pasal pemalsuan surat dalam KUHP juga dapat diterapkan.
Terbitnya sertifikat juga tidak otomatis menutup kemungkinan gugatan, jika proses penerbitannya cacat hukum.
Pelapor berharap aparat hukum memeriksa menyeluruh proses penerbitan sertifikat, dokumen waris, riwayat tanah, dan jual beli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak ahli waris terlapor maupun PT. HARI JAYA PERSADA.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan dalil pihak pelapor. Pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.**














