TEBO  

Gerak Cepat Polsek VII Koto Ungkap Kasus Narkotika, Satu Orang Diamankan


Deteksijambi.com ~ TEBO – Kepolisian Sektor VII Koto di bawah naungan Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Penindakan ini dilakukan oleh tim Unit Reskrim dan berlangsung pada hari Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di lingkungan RT 18 Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu‑sabu yang diduga dilakukan oleh warga setempat. Setelah dilakukan pengecekan dan pengumpulan data untuk memastikan kebenaran informasi, petugas segera melaporkan kepada pimpinan dan menyusun langkah penindakan.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek VII Koto AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H., tim bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat, petugas mengamankan tersangka bernama HA Bin M. Isa (43 tahun) yang berprofesi sebagai petani/pekebun. Saat ditangkap, pelaku kedapatan sedang membungkus bahan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu‑sabu.

Dalam proses penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• 4 klip kecil berisi barang diduga sabu‑sabu

• 1 klip sedang berisi barang diduga sabu‑sabu

• 1 bungkus plastik klip kosong baru

• Uang tunai sebesar Rp4.500.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika

• 1 unit telepon genggam merek Oppo A5S berwarna biru

Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Saiul Azim Bin Sahar selaku Kepala Dusun RT 18 dan Mukthar Bin Misran selaku Kepala Dusun Air Mancur.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek VII Koto untuk proses hukum lebih lanjut, selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara berat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek VII Koto AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H. menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat.

 “Kami mengingatkan dengan tegas, baik pengguna maupun pengedar narkotika akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Narkoba hanya membawa kerusakan bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Mari kita bersama‑sama menjaga wilayah kita bebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.(Aril)