(Poto: ilustrasi dugaan korupsi)
“Masyarakat Minta Kejati dan Polda Jambi Ambil Alih dan Turun Tangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi”
Deteksijambi.com ~ BATANGHARI – Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kilangan, Cairul Anwar, di Kabupaten Batanghari, Jambi, menimbulkan gelombang protes dari masyarakat. Lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Inspektorat Kabupaten Batanghari, telah memicu desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Laporan masyarakat terkait dugaan mark-up sejumlah proyek fisik di Desa Kilangan, yang telah diajukan ke Polres Batanghari dan Inspektorat setempat, hingga kini belum menghasilkan tindakan hukum yang signifikan.
Selain itu, laporan mengenai tunggakan pembayaran gaji pekerja proyek desa juga menambah daftar permasalahan yang belum terselesaikan. Warga Desa Kilangan mengeluhkan ketidakjelasan status kasus ini dan menuntut keadilan.
Kanit Tipikor Polres Batanghari menyatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai dan oknum kepala desa telah mengembalikan kerugian negara melalui Inspektorat Kabupaten Batanghari.
“Kita sudah menerima tembusannya. Jika ingin lebih jelas, silahkan langsung hubungi pihak Inspektorat, karena kasus sudah kita serahkan kepada mereka,” kata Kanit Tipikor.
Namun, upaya konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Batanghari melalui telepon dan WhatsApp pada Rabu, 9 Juli 2025, tidak membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Ketidakresponsifan ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat dan netizen. Desakan untuk keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam penanganan kasus ini pun semakin menggema.
“Penghentian kasus dugaan korupsi Kades Kilangan menjadi kontroversi.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, sebagaimana dijelaskan, korupsi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 ayat (2). Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Kilangan dapat dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999.
Masyarakat, termasuk Pimpinan Umum Redaksi Perisainews, mendesak Kejati Jambi dan Polda Jambi untuk mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Ketidakjelasan dan lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa untuk mencegah praktik korupsi.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa diharapkan dapat ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.##

















