JAMBI  

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Menguat

Kronologi Kejadian dan Tersangka

Deteksijambi.com ~ JAMBI – Kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan konsesi PT. AAS, perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Batanghari, Jambi, Selasa (6/5/2025) pukul 03.15 WIB, mengakibatkan dua pekerja luka bakar serius. 

 Polres Batanghari menyelidiki kasus ini, menetapkan Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur, sebagai tersangka.

Namun, publik mempertanyakan transparansi penyelidikan, khususnya terkait dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial “RNTA” sebagai beking kegiatan ilegal tersebut. 

Beredar luas di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas ilegal Jupri diduga mendapat perlindungan dari oknum TNI tersebut. 

Dugaan ini menguat setelah tim investigasi mendapati bukti visual “RNTA” berada di lokasi sumur minyak ilegal bersama Jupri. 

 Kedua korban luka bakar telah keluar dari RS Mitra Hospital Jambi sejak 12 Mei 2025.

Meskipun pihak berwenang berkomitmen pada penindakan objektif, transparan, dan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum, baik sipil maupun anggota TNI, ketidakjelasan status tersangka “RNTA” menimbulkan kecurigaan publik akan adanya upaya perlindungan terhadap oknum yang terlibat. 

 Kejelasan dan transparansi proses hukum sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan publik.**