Wadidau,, Hendrizal Pj Bupati Sarolangun Dilaporkan ke KPK

DETEKSIJAMBI.COM ~ SAROLANGUN, Beluma genap setahun menjabat, Pj Bupati Sarolangun Hendrizal mulai dirundung masalah. Dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait perizinan jalan untuk perusahaan Sarolangu

Pj Bupati Sarolangun itu dilaporkan ke KPK oleh Suara Pemuda Anti Korupsi (SPEAK) Jambi. Koordinator SPEAK Jambi, M Yudha Abmarzha menjelaskan, masalah yang dilaporkan yakni terkait dengan penerbitan izin penggunaan jalan Simpang Pitco-Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun kepada PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC).

Perusahaan yang tercatat beralamat di DBS Bank Tower 23rd floor, Ciputra World One Complex, Jakarta Selatan ini bergerak di bidang pertambangan Batubara. PT AJC mendapatkan izin IUP seluas 595 hektar. Lokasinya terletak di Jalan Pitco KM 17 Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Sarolangun.

Menurut Yudha, izin penggunaan jalan untuk PT AJC ini diterbitkan Pj Bupati Sarolangun Hendrizal pada 19 Juli 2022. Izin tersebut berdasarkan surat berkop Bupati Sarolangun dengan nomor 600/234/DPUPR/2022.

Surat diteken langsung Hendrizal, selaku PJ Bupati Sarolangun.

“Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pj Bupati menyetujui PT AJC menggunakan jalan sepanjang 24 KM,”ujar Yudha.

Jalan sepanjang 24 KM itu melewati Desa Semaran, Desa Danau Serdang, Desa Lubuk Napal, Desa Seko Besar, yang berada di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

“Surat persetujuan yang diterbitkan Pj Bupati ini menjawab surat permohonan yang dilayangkan manajemen PT AJC. Surat permohonan dilayangkan PT AJC pada 6 Juni 2022 dan 15 Juni 2022. Bayangkan, di bulan Juni surat diajukan, di bulan juli surat persetujuan sudah diterbitkan oleh Pj Bupati. Waktunya cuma sebulan. Kilat sekali. Ini ada apa? Apakah persetujuan ini sudah sepengetahuan DPRD Sarolangun?,”jelas Yudha.

Semestinya, kata Yudha, sebelum Pj Bupati memberikan persetujuan, PT AJC harus memenuhi segala persyaratan. Mulai dari amdal lalin, persetujuan DPRD dan izin harus diterbitkan dalam lembar Perda atau Surat Keputusan.

“Tidak bisa persetujuan hanya dalam bentuk surat biasa saja. Sebab, ini berkaitan dengan pemasukan PAD dan aset yang digunakan perusahaan. Jangan sampai aset negara digunakan swasta, tapi keuntungannya tidak masuk ke negara dan tidak dinikmati publik. Ini yang kita laporkan ke KPK,”jelas Yudha.

Yudha mengklaim akan menggelar aksi demonstrasi di gedung merah putih Jakarta, pekan depan.

“Kami akan meminta KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wwewenang jabatan oleh Pj Bupati terkait pemberian izin jalan untuk PT AJC ini,”tegas Yudha.

Selain itu, Yudha mengaku akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta Mendagri mencopot Hendrizal dari jabatannya sebagai Pj Bupati Sarolangun.(*)

Verified by MonsterInsights