TEBO  

Gawat,, Murid Dipungut Uang Untuk Beli Kursi dan Bangun Pagar Sekolah 

SD 151 Dusun Sungai Landai Pungut Biaya Pagar dan Beli Bangku Sekolah

Deteksijambi.com ~ TEBO – Ada saja cara untuk menarik sumbangan kepada orang tua murid, seperti yang dilakukan oleh salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), SD NEGERI 151 Dusun Sungai Landai desa lubuk madrasah Kecamatan tengah Ilir kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Menurut sumber yang tidak mau namanya dituliskan saat dihubungi awak media ini mengatakan, Parahnya modus untuk biaya pembelian bangku murid, pihak sekolah disebut-sebut memungut sejumlah uang Rp 85 Ribu per murid.

Bukan hanya untuk pembelian bangku sekolah saja, tetapi juga untuk pembangunan pagar sekolah yang dipungut biaya sebesar Rp. 35 ribu per murid pada tahun 2022/2023 silam.

Praktek pungutan tersebut diungkapkan oleh salah satu warga desa setempat. Dirinya mengungkapkan bahwa penarikan itu dilakukan pihak sekolah mengatasnamakan komite sekolah.

“Padahal komite hanya sebatas di SK kan oleh kepala sekolah, jadi sudah jelas otak dari sebuah pungutan tersebut diduga dari pihak sekolah.

“Iya waktu itu rapat komite sekolah, tapi cuma dikasih 2 pilihan bayar atau pindah sekolah

Nama komite hanya sebagai modus untuk narik uang saja. Harusnya pihak sekolah masih bisa menggunakan anggaran sarana dan prasarana yang ada dalam bantuan operasional sekolah,”ucapnya.

Diharapkan pihak berwenang termasuk inspektorat, BPK RI dan pihak polres tebo untuk memproses dugaan praktik pungutan yang memberatkan orang tua pada SDN 151 Kabupaten Tebo. 

“Kadis Dikbud tebo diminta copot dan berikan sangsi oknum kepala sekolah SD negeri 152 yang telah mencemarkan nama baik dunia pendidikan.

Seharusnya sekolah tempat mendidik moral anak bangsa ke arah hal-hal yang positif bukan mengajar cara curang pungutan yang bermodus Komite,”tutup sumber.

Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan. 

“Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional).

Yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan. Dan dimensi sumbangan dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah, komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan tuturnya.

Sementara itu, Kepala SDN 151 dusun sungai landai, sudah dihubungi awak media ini terkait dugaan pungut tersebut melalui telepon Whatsap dan juga cat tidak di gubris sama sekali sementara WhatsApp terlihat aktif sampai berita ini diterbitkan.

“Awak media ini juga sudah berusaha menelpon Supriadi Sekdis Dikdas kabupaten Tebo yang membidangi dana bos, namun sangat disayangkan beberapa kali dihubungi tidak mau angkat tlpn WhatsApp media ini. Dengan nomor +62 852-6699-73XX Sementara terlihat jelas berdering.

Bukan hanya lewat telepon Whatsap, awk media juga sudah mengirimkan pesan WhatsApp terlihat jelas wa aktif dan centang 2 sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban atau digubris. Hal ini menjadi tanda tanya, ada apa dan kenapa, kita minta kepada Ade kepala dinas dan PJ. bupati tebo agar segera mengevaluasi kinerja Sekdis Dikdas tersebut.(Tim)