TEBO  

Terkait Anak Usia  8 Tahun Meninggal di Kolam Renang Pal 04 Km Tebo: Pemilik Usaha Harus di Proses Secara Hukum   


DJ ~ MUARO TEBO , – Pada siang ini Senin 2 Oktober 2023, sekira jam 14.00 wib, Tampak terlihat seperti biasa biasa saja meskipun terlihat garis polisi di lokasi didalam area kolam Renang Water Byurr yang beralamat di KM 04 Bungo-Tebo kecamatan Tebo tengah kabupaten Tebo.

Adapun pada saat kita jumpai pegawai kolam baik itu pegawai laki-laki maupun perempuan, Semuanya bungkam enggan memberi keterangan kepada awak media ini dan rekan-rekan.

Kita hanya minta informasi terkait kejadian musibah yang menimpa pengunjung anak yang berusia 8 tahun, Yang berasal dari desa suo-suo kecamatan sumay pada hari Minggu 1 Oktober 2023 kemarin, ini pun korban yang ke dua kalinya di water Byurr Pal 04 KM tersebut.

Daripada itu hasil dari keterangan warga di sekitar bahwa water Byurr Kolam Renang dan Apotik ini adalah milik salah satu oknum pegawai ASN. Aparatur Negeri SipiL yang Diduga berdinas di kantor inspektorat kabupaten Tebo.

Dan sehingga sampai dini hari terpantau Kolam Renang tersebut belom di lakukan evaluasi mau pun tindakan kelalaian yang menghilangkan nyawa seseorang melanggar Pasal 20 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak sedangkan di PASAL 359 KUHP disebut kan jika barang siapa karena kesalahannya

(Kealfaannya) menyebabkan orang lain mati di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau Pidana kurungan paling lama 1_tahun.

Awak media sudah berusaha mencari kontak telepon pemilik usaha tersebut, Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil didapatkan.

 

Penulis : Crew-ADennyYM

Editor : Admin