TEBO  

Ketua TMPLHK Tebo: Ada Dugaan Penerbitan SKT di Kawasan Hutan oleh Kades Bukit Pemuatan


Deteksijambi.com ~ Tebo, Jambi — Ketua Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) DPC Tebo, Helmi Jimi, melontarkan kritik terhadap kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo. Kritik ini disuarakan menyusul adanya dugaan praktik perambahan di kawasan hutan milik negara yang ditengarai melibatkan Kepala Desa Bukit Pemuatan.

Helmi Jimi menuding Kades Bukit Pemuatan telah melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, Kades tersebut juga diduga menjual tanah restan atau sisa milik desa tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Tebo.

“KPHP Tebo seharusnya bertindak tegas dan tidak tutup mata terhadap dugaan perambahan ini. Tindakan menerbitkan SKT di kawasan hutan dan memperjualbelikan tanah restan desa tanpa izin bupati adalah pelanggaran,” tegas Helmi kepada wartawan, Kamis (31/7/2026).

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp, Kades Bukit Pemuatan memilih tidak merespons dan memblokir nomor WhatsApp media yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPHP Tebo juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi akan memuat keterangan kedua belah pihak jika sudah diperoleh.

#### *Catatan Redaksi*

Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari pernyataan Ketua TMPLHK DPC Tebo. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi terbuka menerima *Hak Jawab* dan *Hak Koreksi* dari pihak terkait. Hak jawab dan koreksi dapat disampaikan melalui email redaksideteksijambi@gmail.com atau kantor redaksi.[deteksijambi.com].**