Deteksijambi.com ~ LUWU, – M. Djunaid H. Sahibe didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik selaku pelapor terkait dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pasar Baru Bajo, Kabupaten Luwu 5 September 2026.
Kuasa hukum yang mendampingi yakni H. Baso Andi Makkasau H., S.H., M.H., CLA, Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H., M.H., dan Juhardi Jaso, S.H.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak M. Djunaid menyampaikan sejumlah dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum dan sejarah pengelolaan Pasar Baru Bajo.
Salah satu dokumen yang diserahkan adalah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Nomor 01/1/1998 tentang Penunjukan CV. Palopo Jaya sebagai Pelaksana Pembangunan Front Toko, Kios dan Los pada Pasar Sentral Baru Kecamatan Bajo.
Dalam SK tersebut diktum pertama menunjuk CV. Palopo Jaya membangun 106 petak front toko, 80 petak kios, dan 24 unit los.
Diktum kedua menyebut seluruh biaya pembangunan termasuk pajak dan retribusi ditanggung CV. Palopo Jaya.
Diktum keempat menyatakan setelah pembangunan selesai, CV. Palopo Jaya berhak mengelola, menyewakan atau menjual dengan memprioritaskan penghuni pasar lama, dengan Hak Guna Bangunan selama 30 tahun terhitung sejak berakhirnya SPK.
Selain SK, juga diserahkan Surat Perjanjian/Kesepakatan antara M. Djunaid H. Sahibe selaku pemilik tanah seluas ± 22.250 m² dengan Drs. Samsu Yusuf selaku Camat Bajo yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah.
Dalam perjanjian itu diatur bahwa sarana dan prasarana berupa front toko, kios, los dan pelataran dikerjakan dan ditanggung pemilik tanah. Setelah selesai, pemilik tanah diberikan hak mengelola atau mengoperasikan lokasi selama 30 tahun.
Adv. Chandra Makkawaru meminta agar seluruh dokumen terkait Pasar Baru Bajo diperiksa menyeluruh oleh penyidik.
“Kami sampaikan kepada penyidik bahwa ada dokumen yang harus dilihat secara utuh, baik Surat Keputusan Bupati maupun Surat Perjanjian dengan Pemerintah. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk melihat bagaimana sebenarnya dasar pembangunan dan pengelolaan Pasar Baru Bajo,” ujar Chandra.
Menurutnya, ketentuan jangka waktu 30 tahun menjadi poin penting. Termasuk kapan jangka waktu itu mulai dihitung dan apakah sudah berakhir atau masih berlangsung.
Pihak M. Djunaid berpandangan berdasarkan dokumen yang dimiliki, masa pengelolaan belum berakhir dan masih menyisakan waktu.
“Kalau mengacu SK Bupati No: 01/I/1998, pihak CV. Palopo Jaya berhak mengelola pasar. Seharusnya saya masih punya hak untuk mengelola karena belum sampai 30 tahun, tapi faktanya tidak sesuai,” ungkap M. Djunaid dengan nada kecewa.
Namun kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memverifikasi dokumen, tanggal berlaku perjanjian, tanggal berakhirnya SPK, serta ketentuan lain terkait jangka waktu pengelolaan.
M. Djunaid melalui kuasa hukumnya menyatakan siap kooperatif mengikuti proses hukum dan akan memberikan dokumen atau keterangan tambahan jika diperlukan penyidik.
“Kami menghormati proses hukum. Yang kami inginkan seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak. Dengan demikian persoalan ini dapat terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pasar Baru Bajo masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu terkait persoalan ini.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**














