TEBO  

Kios di Sempadan Sungai Tanpa IMB, Dinas LH Tebo Lakukan Verifikasi Lapangan

_Bangunan Kios Milik Untung Ternyata Tidak Memiliki Izin_

Deteksijambi.com ~ TEBO – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LH-Hub) Kabupaten Tebo melakukan verifikasi lapangan ke lokasi bangunan Kios permanen yang berdiri di atas Sempadan anak Sungai di jalan Lesmana Poros desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang, Rabu (7/1/2026). 

“Verifikasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh Pemerhati Lingkungan dan Sosial ke Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo.

Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Eryanto, didampingi Kabid Penataan dan Pentaatan, Arif Budiman, dan PPNS Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Yandi Saputra, memimpin verifikasi lapangan. 

Arif Budiman menyampaikan bahwa bangunan Kios milik Untung tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Untung, pemilik bangunan Kios, mengakui bahwa bangunannya tidak memiliki IMB. 

Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Shahril RA Permata, menekankan bahwa verifikasi harus fokus pada kondisi sekarang dan tidak meninggalkan histori sebelumnya.

“Laporan yang disampaikan ke Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo berdasarkan laporan warga sekitar bangunan Kios milik Untung. 

Mereka tidak berani menyampaikan langsung keluhan tersebut kepada Untung,” ujar Shahril.##