“Kapolsek Tebo Ilir Pimpin Langsung Penertiban Kendaraan Tidak Layak Jalan dan Tangki Modifikasi”
Deteksijambi.com ~ Tebo Ilir, – Dalam upaya menjaga ketersediaan BBM bersubsidi di SPBU 24.372.40 Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Kepolisian Sektor Tebo Ilir, bersama dengan Camat Tebo Ilir dan Satuan Reskrim Polres Tebo, melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak sesuai aturan17 Desember 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Adri Sukam, S.Pd, dan dihadiri oleh Camat Tebo Ilir, Yanto, S.Pd., M.M, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H, serta personil Polsek Tebo Ilir.
Sasaran penertiban meliputi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, tidak sesuai dengan barcode, tidak layak jalan, dan membawa jerigen untuk mengisi BBM di SPBU. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan BBM di SPBU menjelang hari Natal dan Tahun Baru, serta menghindari penumpukan kendaraan yang dapat merugikan pengguna jalan lain.
Dalam kegiatan ini, dua unit kendaraan tidak layak jalan diamankan, yaitu:
1. Mobil Isuzu Panther BH 1855 FI warna hitam milik Saipudin
2. Mobil Isuzu Panther warna hitam tanpa nopol milik Uda Men
Kendaraan tersebut diamankan di Polsek Tebo Ilir dan dilakukan tindak lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tebo dengan membuat surat pernyataan terhadap pemilik kendaraan.
Petugas juga memberikan himbauan kepada Manager dan Operator SPBU 24.372.40 untuk:
1. Menertibkan kendaraan yang melaksanakan pengisian BBM Bersubsidi dan melengkapi safety untuk mencegah kebakaran.
2. Memastikan kendaraan yang melakukan pengisian BBM Bersubsidi dilengkapi barcode yang sesuai peraturan Pertamina.
3. Tidak memperbolehkan kendaraan yang tidak menggunakan tangki standar dan jerigen melakukan pengisian BBM Bersubsidi.(Mus)

















