28 ASN dan P3K di Tebo Terjaring Razia Disiplin
Deteksijambi.com ~ TEBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat melaksanakan giat penertiban disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Dalam razia yang berlangsung pada Rabu pagi, terjaring sebanyak 28 orang ASN dan P3K yang kedapatan melanggar aturan disiplin, di antaranya berkeliaran di luar kantor pada jam kerja tanpa izin resmi.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur, sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Tebo menegaskan bahwa giat ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan terpadu bersama BKPSDM serta Inspektorat, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, disiplin, dan profesional.(Syahril)

















