Deteksijambi.com ~ TEBO – Inspeksi mendadak (sidak) gabungan ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT Selaras Mitra Sarimba (SMS), Rabu malam (2/9/2026), berakhir tanpa menemukan satu pun truk pengangkut CPO. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa informasi sidak telah bocor sebelum petugas tiba di lokasi.
Sidak sekitar pukul 22.50 WIB itu melibatkan PPNS, Komisi III DPRD Tebo, DLH-Hub Tebo, Satlantas Polres Tebo dan Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) Provinsi Jambi.
Dari Komisi III DPRD Tebo, sidak tersebut diikuti langsung Ketua Komisi III Dimas Cahya Kusuma bersama Anggota Komisi III Ateng Jaelani dan Imam Syafi’i.
Kegiatan tersebut merapakan tindak lanjut hasil RDP terkait dugaan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintasi jalan kabupaten.
“Malam ini kami menindaklanjuti hasil RDP dan aduan terkait ODOL. Sangat disayangkan, kami tidak menemukan satu pun truk pengangkut CPO untuk diperiksa dan ditimbang,” ujar Tim Sidak di lokasi.
Ketua Umum Gemakato Jambi, David Jaya, bahkan menduga sidak tersebut telah bocor.
“Sidak malam ini zonk. Kami menduga informasi sidak telah bocor karena tidak ditemukan satu pun truk CPO yang beraktivitas. Padahal pemeriksaan ini penting untuk membuktikan apakah angkutan tersebut mematuhi aturan sekaligus untuk melindungi jalan Kabupaten Tebo,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan pihaknya mendorong PT SMS menggunakan jalur khusus untuk operasional angkutan CPO, sehingga tidak mengganggu masyarakat maupun berpotensi merusak ruas jalan Kabupaten Blok E–Pal 12.
Dalam sidak tersebut, pihak PT SMS juga disebut tidak memberikan informasi mengenai kontrak angkutan CPO.
Manajer Operasional PT SMS menyatakan angkutan tersebut bukan armada perusahaan, melainkan milik pihak buyer. Saat ditanya kapan truk CPO kembali beroperasi, ia mengaku tidak mengetahui karena pengangkutan bergantung pada pesanan buyer dan tidak berlangsung setiap hari.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut hasil RDP Komisi III DPRD Tebo bersama Gemakato, OPD terkait dan pihak PT SMS sebelumnya, terkait aktivitas angkutan CPO yang diduga melanggar ketentuan tonase saat melintasi jalan Kabupaten Tebo. (***)














