“Mencegah Karhutla dengan Patroli dan Himbauan”
Deteksijambi.com ~ MUARA TEBO – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ilir melaksanakan patroli dan himbauan kepada warga di sekitar lahan kebun yang berpotensi terjadi Karhutla.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap bahaya Karhutla.
Kapolsek Tebo Ilir, IPTU Adri Sukam, S.Pd., melalui Bhabinkamtibmasnya, menginstruksikan untuk gencar melakukan patroli dan himbauan kepada warga.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga memahami bahaya Karhutla dan tidak melakukan pembakaran lahan.
Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada warga bahwa sesuai dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.
“Oleh karena itu, warga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan untuk menyampaikan himbauan ini kepada warga lainnya.
Bhabinkamtibmas berharap warga dapat memahami bahaya Karhutla dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dengan kerja sama dan kepedulian warga, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan sehat. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya Karhutla!. (Indik)

















