Deteksijambi.com ~ TEBO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Bupati Tebo tahun anggaran 2025.
Rapat di pimpin oleh ketua DPRD Khalis Mustiko.
Rapat dihadiri Bupati Tebo dan Wakil Bupati Tebo para asisten dan staff ahli, para OPD unsur Forkompinda Kabupaten Tebo, para anggota DPRD Kabupaten Tebo, Kapolres Tebo Dandim 0416/Bute, direktur THC, direktur PDAM Tirta Muaro, direktur Cabang Bank Jambi99, ketua LAM Tebo, serta para undangan.
Ketua DPRD Khalis Mustiko, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ adalah kewajiban konstitusional yang sangat penting.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD setiap tahunnya. Laporan ini nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh legislatif guna memberikan rekomendasi demi perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang,” pungkasnya
Bupati Tebo dalam penyampaian nya menegaskan bahwa Kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan nota laporan keuangan pertanggungjawaban Bupati
Dalam nota pengantarnya, Bupati Tebo memaparkan gambaran umum mengenai realisasi program dan kegiatan sepanjang tahun 2025, seperti menurunnya angka kemiskinan, peningkatan angka pengangguran salah satu indikator adanya perusahan yang tidak beroperasi, meningkatnya kesehatan masyarakat dengan adanya program dokter masuk dusun dan sebagainya, lambannya tingkat pertumbuhan dan pendapatan dari sektor pajak serta adanya efisiensi anggaran dari pusat serta lain sebagainya dari beberapa indikator dan sektor.
Adapun bentuk pelaporan secara umum tersebut mencakup aspek-aspek krusial, di antaranya:
Pembangunan Infrastruktur: Capaian fisik jalan, jembatan, dan sarana umum lainnya.
Pelayanan Publik: Peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Pengelolaan Keuangan: Laporan penggunaan anggaran dan optimalisasi pendapatan daerah.
Kesejahteraan Masyarakat: Evaluasi program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi lokal. (Syahril)

















