Oleh: Suprihatin, Amd.Kep
Deteksijambi.com ~ Ironi tengah terjadi di republik ini. Di satu sisi, pemerintah gencar mengumumkan capaian swasembada pangan sebagai prestasi besar. Di sisi lain, harga bahan pokok di pasar justru terus merangkak naik dan membebani rakyat kecil.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) pada pukul 09.20 WIB, tercatat sejumlah komoditas pangan strategis mengalami kenaikan harga:
Cabai merah besar naik 3,35% menjadi Rp50.900/kg, Cabai merah keriting naik 3,8% menjadi Rp53.250/kg. Tidak hanya cabai, daging ayam rasc juga mengalami kenaikan. Daging ayam rasc segar naik 1,31% menjadi Rp42.550/kg, telur ayam ras segar naik rata-rata nasional 0,88% menjadi Rp29.500/kg (Bloomberg Technoz, Jakarta, 29 Agustus 2026).
Kenaikan ini terjadi persis di tengah gemuruh klaim keberhasilan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumumkan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 2025, dengan target awalnya baru dipatok 2028, namun diklaim tercapai tiga tahun lebih cepat (Publikasi pers: Rabu, 7 Januari 2026).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, bahkan menyebut stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) per awal Juli 2026 menyentuh 5,17 juta ton (Times Indonesia: 25 Juni 2026 ).
Delapan komoditas pangan strategis, termasuk beras, diklaim telah mencapai status swasembada, dengan tiga di antaranya bahkan sudah diekspor. Namun di balik angka-angka yang dibanggakan itu, sejumlah lembaga kajian kebijakan mengingatkan bahwa capaian produksi belum tentu berbanding lurus dengan stabilitas harga maupun ketahanan distribusi hingga ke tangan rakyat. Ketergantungan impor pada komoditas seperti kedelai, gula, daging sapi, dan susu pun masih membayangi, menunjukkan bahwa “swasembada” yang digaungkan sesungguhnya masih bersifat parsial pada sejumlah komoditas.
Fakta inilah yang menjadi pertanyaan mendasar: jika produksi pangan benar-benar melimpah dan swasembada benar-benar tercapai, mengapa rakyat tetap harus menanggung beban kenaikan harga cabai, ayam, dan telur yang notabene adalah kebutuhan harian?
Ketika Angka Produksi Tak Menjamin Kesejahteraan.
Swasembada hanya bicara produksi, bukan harga dan distribusi. Klaim swasembada pangan pada dasarnya hanya mengukur satu variabel: apakah volume produksi dalam negeri mencukupi kebutuhan konsumsi nasional secara agregat. Indikator seperti Self-Sufficiency Ratio (SSR) yang dilaporkan di atas 100% memang menunjukkan produksi melampaui konsumsi secara nasional. Namun, angka agregat semacam ini tidak pernah bercerita tentang siapa yang menguasai rantai pasoknya, bagaimana harga terbentuk di setiap simpul distribusi, dan apakah pangan itu benar-benar sampai secara merata dan terjangkau ke seluruh rakyat, dari kota besar hingga pelosok desa.
Dalam praktiknya, rantai niaga pangan mulai dari pengadaan benih dan pupuk, pengumpulan hasil panen, penyimpanan, hingga distribusi ke pasar—banyak dikuasai oleh segelintir pemain besar. Ketika struktur pasar bersifat oligopolistik seperti ini, produsen atau pengepul besar memiliki kuasa untuk memainkan harga, baik melalui penahanan stok, permainan waktu lepas panen, maupun kartel harga. Rakyat sebagai konsumen akhir tidak memiliki daya tawar apa pun untuk melawan mekanisme ini.
Kapitalisme Mengukur Kesejahteraan Hanya Dari Besaran Produksi
Paradigma ekonomi kapitalistik menempatkan pertumbuhan dan volume produksi sebagai tolok ukur utama keberhasilan pembangunan. Selama grafik produksi naik dan neraca komoditas surplus di atas kertas, negara dianggap telah berhasil menjalankan fungsinya. Padahal, kesejahteraan sejati rakyat tidak diukur dari berapa ton beras atau berapa persen swasembada yang tercatat dalam laporan resmi, melainkan dari kemampuan riil setiap rumah tangga termasuk keluarga berpenghasilan rendah untuk membeli kebutuhan pangan hariannya tanpa harus mengorbankan kebutuhan pokok lain.
Ini Terlihat Jelas Dari Fenomena yang Berulang Setiap Tahun:
stok pangan nasional dilaporkan aman dan bahkan surplus, namun di saat bersamaan harga cabai, ayam, telur, atau bawang bisa melonjak tajam menjelang hari besar keagamaan atau musim tertentu. Artinya, ada jarak yang lebar antara “ketersediaan pangan secara nasional” dengan “keterjangkauan pangan secara individual”.
Negara Berperan asebagai Regulator, Bukan Penjamin
Dalam sistem kapitalisme, negara memosisikan diri sebagai regulator dan fasilitator pasar, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung memastikan setiap warga negara memperoleh pangan yang cukup dan terjangkau. Kebijakan yang lahir pun cenderung reaktif: operasi pasar, subsidi ongkos angkut, atau bantuan sosial hanya digelontorkan setelah harga sudah telanjur melonjak dan menjadi sorotan publik atau media. Persoalan struktural di baliknya konsentrasi penguasaan lahan, dominasi korporasi besar dalam distribusi, ketergantungan pada segelintir importir untuk komoditas tertentu jarang disentuh secara serius karena berkaitan dengan kepentingan modal besar yang menopang jalannya ekonomi kapitalistik itu sendiri.
Akibatnya, pola yang terjadi berulang dari tahun ke tahun, pemerintah bangga mengumumkan rekor produksi dan swasembada, sementara ibu-ibu rumah tangga tetap harus berhitung ulang anggaran belanja dapur setiap kali harga cabai atau telur naik.
Solusi Islam dalam Pemenuhan Pangan
Pangan adalah kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara.
Islam menempatkan pangan sebagai kebutuhan pokok (hajat asasiyah) setiap individu rakyat, sejajar dengan sandang dan papan. Pemenuhannya bukan sekadar urusan pasar atau mekanisme jual-beli semata, melainkan tanggung jawab langsung negara (ri’ayah). Negara tidak boleh berlepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas, karena pasar bebas tanpa kendali yang memadai cenderung berpihak pada siapa yang memiliki modal terbesar, bukan pada siapa yang paling membutuhkan.
Distribusi Pangan Harus Dijamin Sampai ke Seluruh Rakyat Sengan Harga Terjangkau.
Jaminan negara tidak berhenti pada tahap produksi, tetapi berlanjut hingga memastikan pangan benar-benar sampai ke setiap individu rakyat dengan harga yang wajar dan terjangkau. Ini menuntut negara membangun infrastruktur distribusi yang efisien. Seperti jalan, gudang penyimpanan, sarana transportasi, serta mengawasi rantai niaga secara ketat agar tidak ada pihak yang menahan stok atau memainkan harga untuk kepentingan sepihak. Negara juga perlu hadir langsung dalam menstabilkan harga melalui pengelolaan cadangan pangan yang responsif, bukan sekadar reaktif ketika harga sudah terlanjur melonjak.
Kemandirian dan Kedaulatan Pangan, Serta Larangan Monopoli-oligopoli
Negara wajib mewujudkan kemandirian pangan melalui optimalisasi lahan pertanian, dukungan riset dan teknologi pertanian, kemudahan akses petani terhadap modal, benih, dan pupuk, serta perlindungan harga di tingkat petani agar mereka tidak dirugikan sekaligus konsumen tidak dibebani. Di sisi lain, praktik penimbunan, monopoli, dan permainan kartel harga oleh segelintir pemodal besar harus ditindak tegas, karena praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip keadilan distribusi yang menjadi inti dari jaminan pangan itu sendiri.
Kesimpulan
Klaim swasembada pangan yang digaungkan pemerintah, sepanjang hanya berhenti pada capaian angka produksi, tidak akan pernah cukup untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi rakyat setiap hari: harga cabai, ayam, dan telur yang terus naik. Selama paradigma yang dipakai adalah kapitalisme yang mengukur keberhasilan dari besaran produksi dan menempatkan negara sekadar sebagai regulator pasar, maka jurang antara “surplus pangan di atas kertas” dan “mahalnya pangan di meja makan rakyat” akan terus berulang dari tahun ke tahun.
Diperlukan Koreksi Paradigma yang Lebih Mendasar:
pangan harus dipandang sebagai hak dasar rakyat yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab langsung negara, bukan semata hasil mekanisme pasar. Jaminan ini mencakup tiga hal sekaligus: produksi yang mandiri, distribusi yang merata dan terjangkau, serta pengawasan ketat terhadap praktik monopoli dan oligopoli. Tanpa ketiganya berjalan beriringan, klaim swasembada hanya akan menjadi prestasi di atas kertas yang tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat kebanyakan.**
Allahu ‘alam bishawWab














