“Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram”
Deteksijambi.com ~ BATANGHARI, – Tim Opsnal Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan satu orang laki-laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Rt. 007 Desa Tebing Tinggi Kec. Pemayung Kab. Batanghari pada Minggu, 13 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial A, 39 tahun, warga RT.012 RW.003 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari. A diamankan bersama barang bukti berupa 4 paket sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 11 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 6 buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, 1 buah plastik klip bening transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek api warna hijau yang terangkai dengan jarum, 1 unit timbangan merk Camry warna hitam, dan 1 buah kaleng rokok merk Surya warna hitam merah.
Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku mendapatkan narkotika dari F (DPO) dengan cara diantar oleh F (DPO) ke tempat yang sudah ditentukan.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut. A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Batanghari, Arifin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari. (Arifin)

















