TEBO  

Sampaikan Tata Cara Perijinan Rumah Ibadah, Advokat ini lakukan Sosialisasi Hukum


DJ ~ TEBO, – Advokat/Penasehat Hukum yang biasa disapa dengan yangsebetulnya, lakukan sosialisasi hukum tentang Tata cara pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Ibadah sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 22 Oktober 2023 bertempat di HKBP Jemaat Sungai Bengkal.

Advokat ini sampaikan agar warga jemaat tidak perlu takut dalam mengajukan ijin PBG, sepanjang semua syarat administrasi bangunan dan fungsi bangunan dapat dipenuhi.

Advokat ini berharap agar HKBP Sungai Bengkal segera mengurus perijinan rumah ibadah yang saat ini sedang digunakan untuk meningkatkan kenyamanan, dan mengurangi kekhawatiran dalam pelaksanaan ibadah sehari harinya.

Peserta Sosialisasi, Bapak Sagala, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemateri dan mendoakan agar segera mendapatkan PBG HKBP Sungai Bengkal, dan mengabulkan apa yang dicita-citakan dikabulkan Tuhan YME.

Acara tersebut diakhiri ucapan terima kasih dari Pendeta Jemaat dan foto bersama dengan peserta sosialisasi.

Sekedar informasi,  

Tomson Purba yang juga sedang bersiap siap menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029 dari Partai Golkar nomor urut 8. 

 

Tim Redaksi