JAMBI  

𝕃𝕒𝕑𝕒𝕀 𝕂𝕝𝕀 𝕀𝕀𝔸 π•π•’π•žπ•“π•š π”Ήπ•–π•£π•šπ•œπ•’π•Ÿ β„π•–π•žπ•šπ•€π•š 𝕂𝕙𝕦𝕀𝕦𝕀 ℕ𝕒π•₯𝕒𝕝 πŸšπŸ˜πŸšπŸ› 𝕂𝕖𝕑𝕒𝕕𝕒 πŸ›πŸ› β„•π•’π•‘π•šΒ 


DJ ~ JAMBI, – Pada Hari Raya Natal 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan Remisi Khusus kepada 33 Narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas. Dua diantaranya napi Kasus korupsi.

Kalapas Kelas II A Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen sebanyak 49 orang, dengan rincian Narapidana 38 orang dan tahanan 11 orang.

” Kita usulkan Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 33 orang dari 38 orang narapidana tersebut, ” ungkapnya, Minggu malam (24/12/23).

Menurut Kalapas, Napi yang tidak diusulkan Remisi Khusus Natal 2023 berjumlah 5 orang karena belum memenuhi syarat.

Rinciannya belum cukup 6 bulan masa penahanan sebanyak 3 orang dan sedang menjalani subsider sebanyak 2 orang.

” Untuk SK Remisi Khusus Natal 2023 yang sudah terbit sebanyak 33 orang narapidana, ” katanya.

Sedangkan untuk rinciannya, Kalapas menjelaskan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi yaitu kasus Korupsi 2 Orang, Narkotika 10 Orang, dan Pidana Umum 21 Orang

Remisi tersebut diberikan karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani di (Lapas) Kelas IIA Jambi. Remisi ini sesuai UU nomor 12 tahun 1996 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Arif)

Verified by MonsterInsights