});

Sidang Lanjutan Kasus Perkara Penganiayaan Eddy Gunawan Dengan Beni Kembali Digelar PN Jambi

Sidang Lanjutan Perkara Yang Menjerat Eddy Gunawan, Abimanyu Wachjoewidajat Sebut Alat Bukti Video CCTV Terkesan Sudah Direkayasa 

DJ ~ JAMBI — Lanjutan sidang terbuka antara terdakwa Eddy Gunawan dengan Beni di PN Jambi menghadirkan saksi ahli digital forensik Abimanyu Wachjoewidajat untuk menganalisa Video CCTV di tempat kejadian yang dijadikan Alat Bukti dalam kasus perkara penganiayaan yang di laporkan Beni di Polresta Jambi. Kamis (14/03/2024).

Ahli digital forensik Abimanyu Wachjoewidajat mengungkap fakta serta meragukan alat bukti CCTV terkesan telah direkayasa, dalam perkara yang menjerat Eddy Gunawan.

Abimanyu Wachjoewidajat mengatakan bahwa video CCTV yang di jadikan alat bukti sudah tidak sesuai lagi dengan aslinya. Ia menduga video CCTV tersebut terdapat banyak kejanggalan yang ditemukan.

“Didalam kesaksian saya didalam kasus ini, dari alat bukti digital baik dari CCTV maupun Handphone terkesan rekayasanya, yang unik adalah dia mengandalkan CCTV sebagai perekaman, tetapi CCTV tersebut kemudian direkam kembali menggunakan ponsel. Padahal kalau mereka pakai CCTV ya pakai CCTV saja,” ucap Abimanyu seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/03/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Eddy Gunawan menyempatkan diri untuk bertemu dengan awak media setelah sidang usai.

Selain menjawab beberapa pertanyaan, Eddy juga menyampaikan “Saya mendatangkan ahli digital forensik, hanya ingin membuktikan saja bahwa keaslian CCTV yang direkam melalui Handphone itu asli atau memang sudah di edit” ungkapnya.

“Saya rasa kita cukup puas hari ini. Saksi ahli sudah memberi keterangan yang sejelas-jelasnya, Semua nanti tergantung hakim yang mutuskan,” Beber Edy.

“Yang kita tanyakan bahwa CCTV hasilnya gimana, dekodernya gimana, penhilangan barang bukti juga kalau saya lihat saudara Beni itu, Mayo juga merekayasa. Kan tadi jelas JPU menyanakan, bisa rekayasa CCTV bisa, jelas itu,” ujar Eddy.

“Terakhir, Kenapa Penyidik bisa menetapkan saya sebagai tersangka dengan barang bukti yang menurut saya abal-abal ??” pungkas Eddy Gunawan.(*)

You cannot copy content of this page

Verified by MonsterInsights