TEBO  

“Lembaga Adat Klarifikasi Pembayaran kepada SAD: Bukan Hukum Adat”

“Masyarakat Diminta Tak Salah Paham: Yang di Bayar Itu Bukan Hukum Adat”

Deteksijambi.com ~ TEBO – Wakil Ketua Lembaga Adat Kecamatan Tebo Ilir, Ning Ilham, memberikan klarifikasi terkait pembayaran kepada Suku Anak Dalam (SAD) yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat Rabu 07-05-25.

Menurut Ning Ilham, pembayaran tersebut bukanlah bagian dari hukum adat, baik adat Jambi maupun adat SAD.

“Lembaga adat hanya memfasilitasi perundingan antara kedua belah pihak,” ujar Ning Ilham.

 Pembayaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa.

Ning Ilham juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan di rumah adat Kabupaten Tebo karena lembaga adat merupakan wadah hukum adat yang telah ada sejak nenek moyang. 

Kehadiran komponen Pemda Tebo, termasuk kepolisian, bertujuan untuk menjaga keamanan.

“Jadi, jangan sampai masyarakat salah memahami dan menganggap bahwa pembayaran tersebut adalah bagian dari hukum adat,” tegas Ning Ilham. 

Beliau berharap klarifikasi ini dapat membantu masyarakat memahami situasi dengan lebih baik.(Robiansyah)