JAMBI, TEBO  

Pungli di Sekolah Tebo Digugat, Sidang Perdana Dinas Pendidikan Jambi Tak Hadir

“Warga Tebo gugat pungli berkedok iuran komite. Desakan agar Dinas Pendidikan Jambi kooperatif dan taat hukum”

Deteksijambi.com ~ TEBO – Maraknya pungli di SMA dan SMK di Kabupaten Tebo yang berkedok komite membuat warga negara Indonesia atas nama Afriansyah dan Rio Andika memberikan kuasa kepada DR. M. Azri, S.H., M.H selaku bantuan Hukum Advokat Bukit Siguntang untuk menggugat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tanggal 14 Mei 2025.

Adapun objek gugatan dalam perkara ini meliputi pungutan liar yang dilakukan oleh para kepala sekolah SMAN dan SMKN di Kabupaten Tebo.

 Pungutan ini berkedok uang iuran komite yang dibayar tiap bulan oleh siswa dan siswi SMAN dan SMKN di Kabupaten Tebo dengan nilai nominal bervariasi Rp 60.000 sampai Rp 100.000 per siswa.

Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 di Pengadilan Negeri/Tipikor/HI Jambi yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani No. 6, Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi 36122. Pada sidang pertama tersebut Tergugat Dinas Provinsi Jambi tidak hadir. 

Menurut hakim, surat panggilan sudah disampaikan, namun sampai saat ini tergugat tidak hadir. Maka sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 2 Juli 2025, tergugat dipanggil kembali oleh PN Jambi.

Afriansyah berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kooperatif dan taat akan hukum.

  “Kami sebagai Penggugat berharap Kepala Dinas Provinsi Jambi kooperatif dan taat hukum,” kata Afriansyah. 

“Biar terang benderang kita uji di pengadilan pungli berkedok iuran komite tersebut,” tutupnya.

Hal ini pun juga disampaikan oleh Rio Andika selaku penggugat. Bahwa sama seperti yang disampaikan Afriansyah, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi harus kooperatif dan mentaati peraturan hukum. 

“Karena ini sudah sekian lama terjadi pungli berkedok iuran komite, bahkan bukan terkait komite saja namun pemangkasan dana komite yang dilakukan oknum Kepala Sekolah,” ujar Rio. 

“Kita lihat nanti di fakta persidangan kedua yang sudah dijadwalkan oleh PN Jambi pada tanggal 2 Juli 2025 tersebut,” ucapnya.##